welcome to my world

Jumat, 09 Maret 2012

makalah akuntansi pemerintahan "kira2 yaa" :)


2.1 Peristiwa yang Menimbulkan Piutang
a. Pungutan Pendapatan Negara/Daerah
Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. 
  1. Piutang Pajak
Pajak pada dasarnya merupakan iuran umum untuk mengisi kas negara/daerah yang menurut ketentuan perundang-undangan bersifat memaksa untuk membiayai pengeluaran umum, dan kepada pembayar pajak tidak diberikan imbalan secara langsung. 
Terhadap piutang-piutang yang telah lama dan sulit untuk ditagih akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) untuk dilakukan proses penagihan sesuai dengan ketentuab yang berlaku. Terhadap piutang yang telah dilimpahkan ini, satuan kerja yang mempunyai piutang tetap mengakui piutang tersebut sebagai asetnya di Neraca satuan kerja yang bersangkutan dan harus mengungkapkan mengenai piutang yang dilimpahkan penagihannya ke KPNKL pada Catatan atas Laporan Keuangan. 
1.      Pemberian pinjaman
Piutang karena pinjaman timbul sehubungan dengan adanya pinjaman yang diberikan pemerintah kepada pemerintah lainnya, perorangan, BUMN/D, perusahaan swasta, atau organisasi lainnya.
2.2  Piutang Berdasarkan Pungutan Pendapatan Negara/Daerah
Pendapatan negara/daerah secara umum terdiri dari dua bagian besar, yaitu pendapatan pajak dan selain pajak. Pendapatan selain pajak ini, pada Pemerintahan Pusat dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan pada pemerintah daerah disebut retribusi. Walaupun ada dasar yang kuat bagi negara untuk memungut, dalam praktik dapat terjadi bahwa pendapatan yang seharusnya telah menjadi hak negara/daerah oleh wajib bayar belum dilunasi dengan berbagai alasan.
1.1.Piutang Pajak Pemerintah Pusat
Pada Pemerintah Pusat, piutang pajak ini timbul karena tunggakan oleh wajib pajak atas pembayaran pajak dan bea yang terdiri dari :
  1. Pajak Dalam Negeri
·         Pajak penghasilan (UU/71983, dilakukan perubahan ke 3UU 17/2000)
·         Pajak Pertambahan Nilai (UU 8/1983, dilakukan perubahan ke 2 UU 18/2000)
·         Pajak Bumi dan Bangunan (UU 12/1985, diubah dengan UU 12/1994)
·         BPHTB (UU21/1997 diubah dengan UU 20/2000)
·         Cukai (UU 11/1995, terakhir diubah dengan UU 39/2007)
·         Pajak lainnya
  1. Pajak Perdagangan Internasional
·         Bea masuk (UU 21/1997 diubah dengan UU 17/2007)
·         Pajak/pungutan ekspor
1.2.Piutang Pajak Daerah Pemerintah Provinsi
Berdasarkan UU34/2000, pajak daerah dibedakan antara tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi terdiri dari :
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Piutang atas pajak-pajak tersebut di atas dapat timbul karena tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh WP. Tunggakan ini terjadi karena perbedaan penetapan pajak dalam SKP dengan jumlah yang telah dilunasi WP. Selanjutnya kekurangan bayar itu diwujudkan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Surat ketetapan ini merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlahpokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
1.3.Piutang Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota
Jenis pajak yang dapat dipunggut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri dari :
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir
  • Pajak Lain-lain
Nilai piutang pajak yang dicantumkan dalam laporan keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam SKP yang hingga akhir periode belum dibayar/dilunasi. Hal ini bisa didapat dengan melakukan inventarisasi SKP yang hingga akhir periode belum dibayar oleh WP.

  1. Piutang PNBP

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini diatur berdasarkan UU 20/1997  tentang PNBP. Berdasarkan UU tersebut masing-masing Kementerian Negara/Lembaga(K/L) dialokasikan penerimaan pendapatan yang diestimasikan harus diterima dalamsuatu tahun anggaran, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing K/L. Dalam praktiknya PNBP tersebut diterima terlebih dahulu oleh Bendahara Penerima K/L yang bersangkutan sebelum disetorkan ke Kas Negara. Mengingat basis akuntansi pendapatan menganut cash basis, pada prinsipnya seluruh penerimaan oleh Bendahara Penerimaan pada akhir tahun anggaran harus disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara. Namun demikian apabila tidak disetorkan ke Kas Negara, harus dicantumkan sebagai Kas di Bendahara Penerimaan di Neraca K/L yang bersangkutan. Timbulnya piutang PNBP pada K/L akhir tahun harus didukung dengan surat penagihan PNBP yang belum dibayar atau dokumen lain yang sah. Pada APBN, pendapatan yang termasuk kategori PNBP terdiri dari :

2.1 Penerimaan SDA;
a. Pendapatan Minyak bumi
b. Pendapatan Gas Bumi
c.Pendapatan Pertambangan Umum
d. Pendapatan Kehutanan
e. Pendapatan Perikanan
f. Pendapatan Pertambangan Panas Bumi

 2.2. Pendapatan Bagian Laba BUMN;
Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN

 2.3. Pendapatan PNBP Lainnya.
a. Pendapatan Penjualan dan Sewa
b. Pendapatan Jasa
c.Pendapatan Bunga
            d. Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan
e. Pendapatan Pendidikan
f. Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi
g. Pendapatan Iuran dan Denda
h. Pendapatan Lain-lain.

 Selanjutnya Piutang PNBP timbul atas penetapan PNBP yang belum dilunasi sampai dengan tahun anggaran yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kurang Bayar.

1 komentar: