2.1 Peristiwa yang
Menimbulkan Piutang
a.
Pungutan Pendapatan Negara/Daerah
Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada
umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan pemberian
pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintahan. - Piutang Pajak
Terhadap piutang-piutang yang telah lama dan sulit untuk ditagih akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) untuk dilakukan proses penagihan sesuai dengan ketentuab yang berlaku. Terhadap piutang yang telah dilimpahkan ini, satuan kerja yang mempunyai piutang tetap mengakui piutang tersebut sebagai asetnya di Neraca satuan kerja yang bersangkutan dan harus mengungkapkan mengenai piutang yang dilimpahkan penagihannya ke KPNKL pada Catatan atas Laporan Keuangan.
1. Pemberian
pinjaman
Piutang
karena pinjaman timbul sehubungan dengan adanya pinjaman yang diberikan
pemerintah kepada pemerintah lainnya, perorangan, BUMN/D, perusahaan swasta,
atau organisasi lainnya.
2.2
Piutang
Berdasarkan Pungutan Pendapatan Negara/Daerah
Pendapatan negara/daerah secara umum terdiri dari dua
bagian besar, yaitu pendapatan pajak dan selain pajak. Pendapatan selain pajak
ini, pada Pemerintahan Pusat dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNPB) dan pada pemerintah daerah disebut retribusi. Walaupun ada dasar yang
kuat bagi negara untuk memungut, dalam praktik dapat terjadi bahwa pendapatan
yang seharusnya telah menjadi hak negara/daerah oleh wajib bayar belum dilunasi
dengan berbagai alasan.
1.1.Piutang
Pajak Pemerintah Pusat
Pada
Pemerintah Pusat, piutang pajak ini timbul karena tunggakan oleh wajib pajak
atas pembayaran pajak dan bea yang terdiri dari :
- Pajak Dalam Negeri
·
Pajak penghasilan
(UU/71983, dilakukan perubahan ke 3UU 17/2000)
·
Pajak Pertambahan Nilai
(UU 8/1983, dilakukan perubahan ke 2 UU 18/2000)
·
Pajak Bumi dan Bangunan
(UU 12/1985, diubah dengan UU 12/1994)
·
BPHTB (UU21/1997 diubah
dengan UU 20/2000)
·
Cukai (UU 11/1995,
terakhir diubah dengan UU 39/2007)
·
Pajak lainnya
- Pajak Perdagangan Internasional
·
Bea masuk (UU 21/1997
diubah dengan UU 17/2007)
·
Pajak/pungutan ekspor
1.2.Piutang
Pajak Daerah Pemerintah Provinsi
Berdasarkan
UU34/2000, pajak daerah dibedakan antara tingkat pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi terdiri dari :
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Piutang
atas pajak-pajak tersebut di atas dapat timbul karena tunggakan pajak yang
belum dilunasi oleh WP. Tunggakan ini terjadi karena perbedaan penetapan pajak
dalam SKP dengan jumlah yang telah dilunasi WP. Selanjutnya kekurangan bayar itu
diwujudkan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Surat ketetapan ini merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
jumlahpokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
1.3.Piutang
Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota
Jenis
pajak yang dapat dipunggut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri dari :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
- Pajak Lain-lain
Nilai piutang pajak yang dicantumkan dalam laporan
keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam SKP yang hingga akhir
periode belum dibayar/dilunasi. Hal ini bisa didapat dengan melakukan
inventarisasi SKP yang hingga akhir periode belum dibayar oleh WP.
- Piutang PNBP
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini
diatur berdasarkan UU 20/1997 tentang
PNBP. Berdasarkan UU tersebut masing-masing Kementerian Negara/Lembaga(K/L)
dialokasikan penerimaan pendapatan yang diestimasikan harus diterima dalamsuatu
tahun anggaran, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing K/L. Dalam
praktiknya PNBP tersebut diterima terlebih dahulu oleh Bendahara Penerima K/L
yang bersangkutan sebelum disetorkan ke Kas Negara. Mengingat basis akuntansi
pendapatan menganut cash basis, pada prinsipnya seluruh penerimaan oleh
Bendahara Penerimaan pada akhir tahun anggaran harus disetor seluruhnya ke
Rekening Kas Umum Negara. Namun demikian apabila tidak disetorkan ke Kas
Negara, harus dicantumkan sebagai Kas di Bendahara Penerimaan di Neraca K/L
yang bersangkutan. Timbulnya piutang PNBP pada K/L akhir tahun harus didukung
dengan surat penagihan PNBP yang belum dibayar atau dokumen lain yang sah. Pada
APBN, pendapatan yang termasuk kategori PNBP terdiri dari :
2.1 Penerimaan
SDA;
a. Pendapatan Minyak bumi
b. Pendapatan Gas Bumi
c.Pendapatan Pertambangan Umum
d. Pendapatan Kehutanan
e. Pendapatan Perikanan
f. Pendapatan Pertambangan Panas Bumi
2.2. Pendapatan Bagian Laba BUMN;
Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba
BUMN
2.3. Pendapatan PNBP Lainnya.
a. Pendapatan Penjualan dan Sewa
b. Pendapatan Jasa
c.Pendapatan
Bunga
d. Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan
e. Pendapatan Pendidikan
f. Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil
Korupsi
g. Pendapatan Iuran dan Denda
h. Pendapatan Lain-lain.
Selanjutnya Piutang PNBP timbul atas penetapan
PNBP yang belum dilunasi sampai dengan tahun anggaran yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Kurang Bayar.
ijin share gan.....
BalasHapus