welcome to my world

Jumat, 09 Maret 2012

bedanya EVA dan ROI dalam ukuran kinerja


Bisnis unit biasanya fokus pada laba, yaitu perbedaan antara pendapatan dengan biaya. Ada pula bisnis unit yang memperluas fokus tidak hanya pada laba tetapi mengaitkan dengan aktiva yang dikelola. Bentuk terakhir ini yang dimaksud dengan pusat pertanggungjawaban investasi. Tolak ukur yang menghubungkan antara laba dan investasi, yaitu ROI (return on investment) dan EVA (economic value added).
Tingkat pengembalian atas investasi (ROI) adalah suatu rasio perbandingan. Pembilangnya adalah laba yang dilaporkan pada laporan keuangan dan penyebutnya adalah aktiva yang digunakan. Nilai tambah ekonomi (EVA) merupakan indikator tentang adanya penambahan nilai dari suatu inevstasi. EVA yang positif menunjukan bahwa manajemen perusahaan sesuai dengan tujuan manajemen keuangan memaksimumkan nilai perusahaan. Rumus EVA adalah laba operasional dikurangi beban modal.
Ada 3 (tiga) keuntungan dengan menggunakan ROI sebagai tolak ukur kinerja, yaitu:
  1. Ukuran komprehensif, dimana semua mempengaruhi laporan keuangan tercermin dalam laporan ini,
  2. Mudah dihitung, mudah dipahami, dan pengertiannya bernilai absolut.
  3. Perhitungan denominator dapat dilakukan untuk unit organisasi apa saja tanpa melihat ukuran dan jenis perusahaan.
Kelemahan ROI :
1.    Manajer pusat investasi cenderung menolak investasi yang bisa menurunkan ROI pusat pertanggung jawabannya, walaupun akan meningkatkan profitabilitas perusahaan secara keseluruhan.
2.    Manajer pusat investasi hanya berpikiran jangka pendek tanpa memperhatikan kepentingan jangka penjang.
EVA tidak memberikan dasar perbandingan seperti ROI. Tetapi pendekatan EVA juga memiliki beberapa keunggulan. Ada beberapa alasan yang membuatnya lebih unggul dari ROI, yaitu:
  1. Memiliki sasaran laba yang sama untuk perbandingan sebuah investasi.
  2. Keputusan-keputusan yang meningkatkan ROI suatu unit dapat menurunkan laba secara keseluruhan.
  3. EVA memperhitungkan biaya modal atas ekuitas.
  4. EVA memiliki korelasi positif yang lebih kuat terhadap perubahan nilai pasar dibandingkan dengan ROI.
  5. EVA berorientasi pada peningkatan laba di atas biaya modal, bukan seperti ROI yang dapat meningkatkan rasio dengan menjual aset yang memiliki ROI di bawah rata-rata keseluruhan.
Kelemahan EVA :
1.    Seperti halnya ROI, EVA mendorong hanya pencapaian jangka pendek, sehingga manajemen cenderung enggan berinvestasi jangka panjang, karena bisa mengakibatkan penurunan nilai EVA dalam periode yang bersangkutan.
2.     Sebagai ukuran kinerja masa lampau EVA tidak mampu memprediksi dampak strategi yang kini diterapkan untuk masa depan perusahaan.
Secara konsep nilai suatu usaha adalah nilai sekarang dari pendapatan di masa depan. Suatu tujuan penting dari dari suatu organisasi bisnis adalah untuk mengoptimalkan tingkat pengembalian atas ekuitas pemegang saham. Menghitung tibgkat pengembalian adalah cara yang paling baik untuk mengukur kinerja para manajer unit usaha. Nilai tambah ekonomis (EVA) secara konsep lebih unggul daripada ROI dalam mengevaluasi kinerja dari para manajer unit usaha.


(kalo ga salah referensi ya.. :)

makalah akuntansi pemerintahan "kira2 yaa" :)


2.1 Peristiwa yang Menimbulkan Piutang
a. Pungutan Pendapatan Negara/Daerah
Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. 
  1. Piutang Pajak
Pajak pada dasarnya merupakan iuran umum untuk mengisi kas negara/daerah yang menurut ketentuan perundang-undangan bersifat memaksa untuk membiayai pengeluaran umum, dan kepada pembayar pajak tidak diberikan imbalan secara langsung. 
Terhadap piutang-piutang yang telah lama dan sulit untuk ditagih akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) untuk dilakukan proses penagihan sesuai dengan ketentuab yang berlaku. Terhadap piutang yang telah dilimpahkan ini, satuan kerja yang mempunyai piutang tetap mengakui piutang tersebut sebagai asetnya di Neraca satuan kerja yang bersangkutan dan harus mengungkapkan mengenai piutang yang dilimpahkan penagihannya ke KPNKL pada Catatan atas Laporan Keuangan. 
1.      Pemberian pinjaman
Piutang karena pinjaman timbul sehubungan dengan adanya pinjaman yang diberikan pemerintah kepada pemerintah lainnya, perorangan, BUMN/D, perusahaan swasta, atau organisasi lainnya.
2.2  Piutang Berdasarkan Pungutan Pendapatan Negara/Daerah
Pendapatan negara/daerah secara umum terdiri dari dua bagian besar, yaitu pendapatan pajak dan selain pajak. Pendapatan selain pajak ini, pada Pemerintahan Pusat dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan pada pemerintah daerah disebut retribusi. Walaupun ada dasar yang kuat bagi negara untuk memungut, dalam praktik dapat terjadi bahwa pendapatan yang seharusnya telah menjadi hak negara/daerah oleh wajib bayar belum dilunasi dengan berbagai alasan.
1.1.Piutang Pajak Pemerintah Pusat
Pada Pemerintah Pusat, piutang pajak ini timbul karena tunggakan oleh wajib pajak atas pembayaran pajak dan bea yang terdiri dari :
  1. Pajak Dalam Negeri
·         Pajak penghasilan (UU/71983, dilakukan perubahan ke 3UU 17/2000)
·         Pajak Pertambahan Nilai (UU 8/1983, dilakukan perubahan ke 2 UU 18/2000)
·         Pajak Bumi dan Bangunan (UU 12/1985, diubah dengan UU 12/1994)
·         BPHTB (UU21/1997 diubah dengan UU 20/2000)
·         Cukai (UU 11/1995, terakhir diubah dengan UU 39/2007)
·         Pajak lainnya
  1. Pajak Perdagangan Internasional
·         Bea masuk (UU 21/1997 diubah dengan UU 17/2007)
·         Pajak/pungutan ekspor
1.2.Piutang Pajak Daerah Pemerintah Provinsi
Berdasarkan UU34/2000, pajak daerah dibedakan antara tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi terdiri dari :
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Piutang atas pajak-pajak tersebut di atas dapat timbul karena tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh WP. Tunggakan ini terjadi karena perbedaan penetapan pajak dalam SKP dengan jumlah yang telah dilunasi WP. Selanjutnya kekurangan bayar itu diwujudkan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Surat ketetapan ini merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlahpokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
1.3.Piutang Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota
Jenis pajak yang dapat dipunggut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri dari :
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir
  • Pajak Lain-lain
Nilai piutang pajak yang dicantumkan dalam laporan keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam SKP yang hingga akhir periode belum dibayar/dilunasi. Hal ini bisa didapat dengan melakukan inventarisasi SKP yang hingga akhir periode belum dibayar oleh WP.

  1. Piutang PNBP

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini diatur berdasarkan UU 20/1997  tentang PNBP. Berdasarkan UU tersebut masing-masing Kementerian Negara/Lembaga(K/L) dialokasikan penerimaan pendapatan yang diestimasikan harus diterima dalamsuatu tahun anggaran, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing K/L. Dalam praktiknya PNBP tersebut diterima terlebih dahulu oleh Bendahara Penerima K/L yang bersangkutan sebelum disetorkan ke Kas Negara. Mengingat basis akuntansi pendapatan menganut cash basis, pada prinsipnya seluruh penerimaan oleh Bendahara Penerimaan pada akhir tahun anggaran harus disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara. Namun demikian apabila tidak disetorkan ke Kas Negara, harus dicantumkan sebagai Kas di Bendahara Penerimaan di Neraca K/L yang bersangkutan. Timbulnya piutang PNBP pada K/L akhir tahun harus didukung dengan surat penagihan PNBP yang belum dibayar atau dokumen lain yang sah. Pada APBN, pendapatan yang termasuk kategori PNBP terdiri dari :

2.1 Penerimaan SDA;
a. Pendapatan Minyak bumi
b. Pendapatan Gas Bumi
c.Pendapatan Pertambangan Umum
d. Pendapatan Kehutanan
e. Pendapatan Perikanan
f. Pendapatan Pertambangan Panas Bumi

 2.2. Pendapatan Bagian Laba BUMN;
Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN

 2.3. Pendapatan PNBP Lainnya.
a. Pendapatan Penjualan dan Sewa
b. Pendapatan Jasa
c.Pendapatan Bunga
            d. Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan
e. Pendapatan Pendidikan
f. Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi
g. Pendapatan Iuran dan Denda
h. Pendapatan Lain-lain.

 Selanjutnya Piutang PNBP timbul atas penetapan PNBP yang belum dilunasi sampai dengan tahun anggaran yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kurang Bayar.